Metrogayo.com | Aceh Tengah – Keberadaan bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, kembali menjadi pertanyaan masyarakat.
Bangunan SPBU tersebut telah berdiri, namun hingga kini belum melayani masyarakat. Kondisi itu kembali menjadi sorotan, terutama di tengah persoalan antrean BBM yang masih terjadi di sejumlah SPBU di Aceh Tengah.
Pertanyaan mengenai SPBU Paya Tumpi sebenarnya bukan persoalan baru. Rencana pembangunannya telah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sempat mengalami polemik pada tahap awal pembangunan.
Berdasarkan pemberitaan KBA.ONE pada Desember 2020, pembangunan SPBU Paya Tumpi ketika itu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah karena adanya persoalan terkait pematangan lahan, rekomendasi perizinan dan kegiatan penggalian material.
Saat itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara karena pengerjaan lahan dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk material tanah yang berserakan ke badan jalan dan potensi terganggunya aliran air ketika hujan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Aceh Tengah saat itu, T. Alaidinsyah, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen UKL/UPL, pihaknya menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk fisik SPBU. Sementara persoalan izin galian berada pada kewenangan pemerintah provinsi.
Ia juga menyebut, jika kegiatan penggalian tidak memiliki izin, pekerjaan dapat dihentikan sementara sampai izin tersebut diterbitkan.
Namun, pihak pemilik SPBU saat itu membantah adanya persoalan izin pembangunan. Pemilik menyatakan telah mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk IMB, serta menyebut kegiatan yang dilakukan merupakan pematangan lahan untuk pembangunan SPBU.
Pemilik juga menyampaikan pada Desember 2020 bahwa pembangunan SPBU tersebut direncanakan dimulai pada awal Februari 2021. (KBA.ONE)
Setelah persoalan pada tahap awal pembangunan tersebut, keberadaan SPBU Paya Tumpi kembali menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, fasilitas fisiknya kini telah terlihat berdiri, tetapi masyarakat masih belum dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan BBM.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah persoalan yang pernah terjadi pada tahap pembangunan dahulu sudah sepenuhnya selesai atau masih terdapat persyaratan lain yang membuat SPBU tersebut belum beroperasi.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang tersedia, belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa persoalan operasional SPBU Paya Tumpi saat ini secara langsung disebabkan oleh polemik izin atau persoalan galian pada 2020.
Justru, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kini mendorong agar SPBU tersebut segera beroperasi.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Tengah, Busra Aradi, mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan BPH Migas untuk mendorong percepatan operasional SPBU Paya Tumpi.
Menurut Busra, berdasarkan komunikasi dengan pihak Pertamina Lhokseumawe dan pemilik SPBU, fasilitas tersebut ditargetkan dapat beroperasi pada 2026.
Namun, pemerintah daerah masih akan memastikan kembali perkembangan dan kesiapan operasional SPBU tersebut.
“Kalau menurut pemiliknya, tahun ini sudah beroperasi. Kita bersyukur juga, maunya dipercepat,” kata Busra sebagaimana dikutip RRI. (RRI.co.id)
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah kondisi antrean BBM yang masih menjadi keluhan masyarakat Aceh Tengah.
Pemkab menilai beroperasinya SPBU Paya Tumpi dapat menjadi salah satu cara untuk menambah titik pelayanan BBM sekaligus mengurangi konsentrasi kendaraan pada SPBU yang selama ini menjadi lokasi antrean.
Dengan demikian, pertanyaan masyarakat mengenai SPBU Paya Tumpi kini tidak lagi hanya berkaitan dengan mengapa bangunannya sudah berdiri tetapi belum dibuka, tetapi juga menyangkut kepastian kapan fasilitas tersebut benar-benar dapat melayani konsumen.
Riwayat persoalan pada masa awal pembangunan menunjukkan bahwa proyek tersebut memang pernah menghadapi polemik terkait pematangan lahan dan perizinan. Namun, untuk kondisi saat ini, diperlukan penjelasan terbaru dari pemilik SPBU dan Pertamina mengenai status kesiapan operasional serta persyaratan apa yang masih harus dipenuhi.
Sementara pemerintah daerah menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan pemilik untuk memastikan perkembangan serta waktu operasional SPBU tersebut.(**)
