Pengeroyokan Siswa di Bener Meriah, Disdik dan DPRK Desak Evaluasi Total Sekolah Asrama -->

Header Menu


Pengeroyokan Siswa di Bener Meriah, Disdik dan DPRK Desak Evaluasi Total Sekolah Asrama

Hidayat sabirun
Selasa, 25 Agustus 2026

Metrogayo.com | Bener Meriah – Kasus pengeroyokan tragis yang menimpa seorang pelajar berinisial T (16) di SMAN Unggul Binaan Bener Meriah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Menanggapi insiden yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Bener Meriah langsung turun tangan mengawal penanganan kasus yang melibatkan sesama pelajar asrama (boarding school) tersebut.

Kepala Cabdin Wilayah Bener Meriah, Subandi, S.Si., M.Si., tampak mendampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Bener Meriah saat menjenguk korban yang tengah dirawat intensif di RSUD Datu Beru Takengon.

Disdik menegaskan komitmennya untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik menyusul kondisinya yang sempat tidak sadarkan diri akibat benturan benda tumpul.

Di sisi lain, peristiwa kelam ini memantik sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah. Anggota Komisi D DPRK Bener Meriah mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di sekolah berbasis asrama.

DPRK menilai pola pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi kekerasan antarsiswa harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, legislatif juga mendorong penguatan anggaran bagi program pembinaan karakter siswa.

Sementara itu, pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Amdi Kesuma, membenarkan terjadinya pengeroyokan tersebut namun menjelaskan bahwa insiden berlangsung di luar jam belajar formal.

Pihak komite sekolah dan guru dilaporkan telah membuka komunikasi dengan keluarga korban maupun pelaku.

Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan hukum Polres Bener Meriah. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan resmi menetapkan dua pelajar senior, yakni RA (17) dan HRT (16), sebagai tersangka.

Mengingat para pihak masih di bawah umur, proses penyidikan dijalankan secara khusus berkolaborasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bener Meriah, Pekerja Sosial (Peksos), serta Bapas Lhokseumawe demi menjamin implementasi undang-undang sistem peradilan pidana anak.(**)