DPRK Aceh Tengah Desak FIFGROUP Jenguk Korban Dugaan Aniaya, Hasilkan 5 Poin Kesepakatan

Lensagayo.id | Aceh Tengah — Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian, mendesak pihak FIFGROUP menunjukkan itikad baik dengan menjenguk konsumen yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum penagih.


Desakan tersebut disampaikan Khairul dalam audiensi bersama sejumlah perusahaan pembiayaan di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu (2/9/2026).


Audiensi itu turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi B dan C DPRK Aceh Tengah, perwakilan FIF AMITRA, SMS FINANCE, MCF, ADIRA FINANCE, Plt Sekda Aceh Tengah, serta Dinas Koperasi dan UKM.


Dalam pertemuan tersebut, Khairul menyampaikan secara langsung kepada perwakilan FIFGROUP agar perusahaan menunjukkan kepedulian terhadap kondisi konsumen yang saat ini menjalani perawatan.


“Sebagai staf di FIFGROUP seharusnya Anda jenguk konsumen yang saat ini terbaring di rumah sakit,” ujar Khairul.


Menurut Khairul, persoalan dugaan penganiayaan merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, proses hukum harus diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, di sisi lain, ia meminta perusahaan tetap menunjukkan itikad baik terhadap konsumen yang terlibat dalam persoalan tersebut.


“Soal KUHP itu biar pihak berwenang yang menanganinya, namun bagaimana itikad baik dari perusahaan tersebut,” katanya.


Lima Poin Kesepakatan


Audiensi tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani DPRK Aceh Tengah bersama perwakilan perusahaan pembiayaan.


Ada lima poin yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut.


Pertama, penarikan unit harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


Kedua, rujukan penarikan unit mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.


Ketiga, proses penagihan dilarang dilakukan dengan ancaman maupun teror terhadap konsumen.


Keempat, tunggakan diberikan dispensasi secara bertahap dan tidak sekaligus.


Kelima, terdapat penghapusan bunga atau denda dalam masa relaksasi Desember 2025 hingga Juli 2026.


Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan antara DPRK Aceh Tengah dan perusahaan pembiayaan dalam audiensi tersebut.


Menanggapi desakan dan sejumlah masukan yang disampaikan dalam audiensi, perwakilan FIFGROUP menyatakan seluruh masukan tersebut akan diteruskan kepada manajemen dan pihak terkait di tingkat pusat.


“Kami mencatat semua masukan dari Bapak Dewan dan Perwakilan Masyarakat. Untuk tindakan lebih lanjut, akan kami koordinasikan dulu dengan kantor pusat dan tim legal,” ujarnya.


Sementara itu, Khairul berharap hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah.


Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen mengedepankan aturan serta musyawarah, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


“Jangan sampai ada lagi penarikan paksa. Selesaikan dengan musyawarah,” pungkasnya.(Hidayatsabirun)

Lebih baru Lebih lama
Beranda Hukum Ekonomi Profil