Toke Ekstasi Diringkus Polisi, 28 Butir masuk ke Takengon dari Medan


Lensagayo.id | Aceh Tengah
– Polres Aceh Tengah melalui Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran Narkoba di wilayah kerjanya. 28 butir pil yang diduga ekstasi bersama dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai penyedia dan pemasok berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.

Dilansir dari pers rilis Humas Polres Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H. menyebutkan bahwa barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Aceh Tengah dari kawasan Jermal XV, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus tersebut dijelaskannya, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan hingga menggunakan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS (33), Jum’at (4/9/2026).

“Pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026,” kata Iptu Bambang Pelis.




Saat paket diperiksa kata dia, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto mencapai 14,66 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 13 butir bermerek Marvel berwarna hijau-kuning dan 15 butir bermerek Transformer berwarna biru.

Dari sinilah penyidik mulai membongkar rantai pasoknya. Hasil pemeriksaan terhadap ADPS mengarah kepada seorang pemasok berinisial FIH (48) yang disebut berada di kawasan Jermal XV, Medan.

“Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Polsek Medan Tembung,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas melakukan pemantauan terhadap FIH hingga akhirnya pria tersebut ditangkap pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“FIH diamankan setelah keluar dari sebuah rumah menggunakan sepeda motor di kawasan Jermal XV. Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengembangan kasus karena penyidik kembali menemukan adanya mata rantai lain di atas FIH,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan awal kata Iptu Bambang Pelis, FIH mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial R. Polisi kemudian menetapkan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan demikian, pengungkapan 28 butir ekstasi yang masuk ke Aceh Tengah belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih memburu R untuk mengungkap siapa pemasok yang berada di atasnya sekaligus memetakan sejauh mana jaringan tersebut memasok narkotika ke Aceh Tengah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga memasok ekstasi dari Sumatera Utara ke Aceh Tengah.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan barang bukti pil yang diduga ekstasi akan menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan,” pungkasnya. (Rell/Hidayatsabirun)
Lebih baru Lebih lama
Beranda Hukum Ekonomi Profil