Metrogayo.com | Aceh Tengah — Seorang pria berinisial AD (35) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Aceh Tengah setelah terjadi persoalan saat penagihan angsuran sepeda motor di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di kawasan Jalan Abdul Wahab, Gampong Balohen, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Aceh Tengah pada Selasa, 1 September 2026 pukul 15.05 WIB. Dalam laporan, pihak yang dilaporkan berinisial IR.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, kejadian bermula ketika IR bersama seorang rekannya datang menemui AD untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor.
Saat itu, AD disebut memiliki uang sebesar Rp1 juta, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayarkan disebut mencapai Rp2,02 juta.
Perbedaan jumlah pembayaran tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang terjadi di lokasi. Dalam laporan, disebutkan pihak yang datang untuk melakukan penagihan kemudian hendak membawa sepeda motor milik AD.
AD selanjutnya meminta IR untuk meninggalkan rumahnya.
Situasi kemudian disebut mengalami ketegangan. Berdasarkan keterangan AD dalam laporan, terjadi kontak fisik yang mengakibatkan dirinya mengalami dugaan pukulan pada bagian pelipis kanan dan bagian kanan atas kepala.
Atas kejadian tersebut, AD kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk mendapatkan penanganan dan proses lebih lanjut.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Aceh Tengah Nomor B/118/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 1 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang ada.
Pemberitaan ini berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Status dan fakta hukum perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan.(Hidayatsabirun)

