Korban Dugaan Penganiayaan Dirawat di Rumah Sakit, Mengaku Alami Sakit Kepala hingga Sulit Menelan


Lensagayo.id | Aceh Tengah — Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang Konsumen AGUS ADRIANSYAH PUTRA (35) ke Polres Aceh Tengah. Saat ini, AGUS disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengaku mengalami sejumlah keluhan pada bagian kepala, leher, dan dada.


Sebelumnya, AGUS melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi saat persoalan penagihan angsuran sepeda motor di kawasan Jalan Abdul Wahab, Gampong Balohen, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.


Laporan tersebut diterima SPKT Polres Aceh Tengah pada Selasa (1/9/2026) pukul 15.05 WIB. Dalam laporan, pihak yang dilaporkan berinisial IR.


Berdasarkan keterangan terbaru yang disampaikan, kondisi AGUS saat ini masih membutuhkan perawatan medis. Ia mengaku mengalami sakit pada bagian dada serta keluhan pada kepala yang disebut menjadi bagian tubuh yang terkena pukulan.


Selain itu, AGUS mengaku terdapat bekas pada bagian leher yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan cekikan. Ia juga menyampaikan mengalami kesulitan ketika menelan.


Keluhan tersebut menjadi bagian dari kondisi yang dialami AGUS setelah peristiwa yang dilaporkannya kepada kepolisian. Untuk memastikan kondisi dan penyebab medis dari keluhan tersebut, pemeriksaan serta penanganan tenaga medis menjadi hal penting.


Sebelumnya, dalam laporan kepolisian, AGUS menerangkan bahwa persoalan bermula ketika IR bersama seorang rekannya datang untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor.


Saat itu, AGUS disebut memiliki uang sebesar Rp1 juta, sementara jumlah angsuran yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp2,02 juta.


Perbedaan jumlah pembayaran tersebut kemudian disebut menjadi bagian dari persoalan di lokasi. Dalam laporan, pihak yang datang untuk melakukan penagihan disebut hendak membawa sepeda motor milik AGUS.


AGUS kemudian meminta IR untuk meninggalkan rumahnya. Situasi selanjutnya disebut memanas hingga terjadi kontak fisik.


Dalam keterangannya kepada kepolisian, AGUS sebelumnya mengaku mengalami dugaan pukulan pada bagian pelipis kanan dan bagian kanan atas kepala.


Kini, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, AGUS kembali menyampaikan sejumlah keluhan lain, termasuk sakit dada, leher yang disebut memiliki bekas cekikan, sakit pada bagian kepala serta kesulitan menelan.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Aceh Tengah Nomor B/118/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 1 September 2026.


Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pihak kepolisian selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari para pihak serta memeriksa bukti-bukti dan kondisi medis yang berkaitan dengan dugaan kejadian.


Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan cekikan, pukulan, maupun keluhan kesehatan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak AGUS dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai peristiwa maupun pihak yang dilaporkan.


Lensagayo.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan terkait perkara tersebut.(Hidayat Sabirun)

Lebih baru Lebih lama
Beranda Hukum Ekonomi Profil