Persoalan tersebut kembali disuarakan warga Desa Sanehen dan Wih Sagi Indah. Masyarakat mempertanyakan kejelasan penyelesaian sejumlah lahan dan objek bangunan yang mereka klaim belum mendapatkan pembayaran dari pihak terkait.
Koordinator Masyarakat Pemilik Lahan, Harjuliska, mengatakan persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, masyarakat telah berhadapan dengan persoalan lahan sejak 1998 dan upaya untuk mendapatkan kejelasan kembali dilakukan secara lebih intensif sejak 2020.
“Sejak 1998, orang tua dan pendahulu kami sudah berurusan dengan pihak perusahaan. Namun hingga 2026 masih belum ada keterangan resmi dan kejelasan pasti,” ujar Harjuliska, Jumat (5/9).
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang pernah dilakukan adalah proses verifikasi dan validasi terhadap lahan serta objek yang diklaim masyarakat.
Pada 2022 hingga 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membentuk tim yang melibatkan Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengukuran ulang.
Menurut Harjuliska, proses tersebut kemudian menemukan sejumlah rumah maupun tapak rumah yang menurut masyarakat belum dibayarkan oleh perusahaan. Hasil verifikasi dan validasi tersebut disebut telah dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh tim terkait.
Namun, Harjuliska menyebut hasil verifikasi tersebut kemudian dibatalkan oleh pihak PT PLN (Persero). Ia mengaku masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai pembatalan tersebut.
Dalam dua bulan terakhir, masyarakat juga berupaya meminta pertemuan dengan Bupati Aceh Tengah untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Harjuliska mengatakan, dalam pertemuan tersebut masyarakat belum sempat menjelaskan persoalan secara keseluruhan ketika disampaikan bahwa penyelesaian akan dilakukan di lokasi lahan saat pelaksanaan uji coba penggenangan.
Namun menurutnya, rencana tersebut belum terlaksana hingga genangan air mulai memenuhi area reservoir.
“Belum sempat kami menceritakan secara utuh, Bapak Bupati menyampaikan penyelesaian akan dilakukan di tengah lahan saat uji coba penggenangan. Nyatanya hingga kini hal itu tidak dilakukan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat sejumlah objek yang menjadi bagian dari tuntutan masyarakat kini berada di area yang telah tergenang air.
Masyarakat kemudian juga menemui Wakil Bupati Aceh Tengah. Dalam pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk menyampaikan persoalan melalui surat kepada Dinas Pertanahan Aceh Tengah.
Surat tersebut telah dikirimkan masyarakat. Namun, hingga pernyataan disampaikan, Harjuliska mengatakan belum menerima balasan maupun tindak lanjut atas surat tersebut.
Harjuliska menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah berkepanjangan bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Ia mengatakan masyarakat masih memegang dokumen hasil verifikasi dan validasi yang disebut telah ditandatangani serta dibubuhi stempel basah oleh Pemerintah Daerah sebelumnya.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membuka kembali persoalan tersebut dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam satu forum penyelesaian.
“Kami meminta pemerintah daerah bersikap bijak. Jangan hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah, tetapi pikirkan hak masyarakat yang belum diselesaikan,” ujar Harjuliska.
Ia berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka melalui koordinasi, audiensi maupun musyawarah antara masyarakat, pemerintah daerah, BPN dan pihak PT PLN.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menginginkan kejelasan terhadap persoalan lahan yang mereka klaim belum selesai.
“Kami berharap persoalan ini menemukan titik terang sebelum kondisinya memburuk,” pungkasnya.(**)

