![]() |
| Foto Kasi Intel kejaksaan Hasrul,S.H. Saat di Kejaksaan Pada Minggu (1/2/26). | Foto : Hidayat sabirun/metrogayo.com |
METRO GAYO | ACEH TENGAH — Peristiwa pencurian, pengeroyokan dan penadahan yang melibatkan sejumlah warga di Kabupaten Aceh Tengah kini memasuki proses hukum. Insiden tersebut berawal dari perselisihan antara Fahmi dan Sandika di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut keterangan Sandika, peristiwa itu bermula pada Sabtu Malam (16/8/25), ketika ia berniat membawa Fahmi ke kantor desa di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, mengingat keduanya masih satu kampung. Namun, Fahmi menolak untuk ikut dan menyampaikan penolakan tersebut dengan suara keras.
“Fahmi menolak ikut dengan nada tinggi, lalu saya terpancing emosi dan menamparnya,” ujar Sandika saat di temui awak media, Sabtu (31/1/26).
Akibat situasi yang memanas, terjadi keributan di lokasi. Tak lama setelah kejadian Malam itu juga, sebuah mobil patroli pengawalan (patwal) kepolisian kebetulan melintas dan berhenti di tempat kejadian. Polisi kemudian meminta keterangan singkat dari Fahmi dan Sandika.
Setelah menerima keterangan awal, aparat kepolisian langsung membawa seluruh pihak yang terlibat ke Polsek, Silih nara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menjemput pihak yang diduga sebagai penadah dan membawanya ke Polres guna dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fahmi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Aceh Tengah.
Berselang dua bulan lalu pemeriksaan lanjutan tepat nya di bulan 10, Sandika bersama beberapa anggota keluarganya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan.
Bibik Sandika, Rosmalinda, memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu, (31/1/26). Ia mengaku terkejut setelah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Kami kaget setelah menerima surat panggilan itu. Sandika cucu dari Mayang, dia juga termasuk korban. Ini juga rumah dia, dan sejak kecil dia sudah tinggal di rumah ini,” ujar Rosmalinda.
Ia berharap pihak berwenang dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan kondisi serta latar belakang semua pihak yang terlibat.
Menurut keterangan dari kasi Intel kejaksaan Aceh Tengah, Hasrul, S.H., Minggu (1/2/26) Mengatakan Perkara ini terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Perkara tersebut dijadwalkan akan diputuskan pada Rabu (4/2/26), di Pengadilan Negeri Aceh Tengah.
🔒 Konten Premium Metro Gayo
Halaman ini hanya dapat diakses oleh pelanggan.
Silakan berlangganan Rp100.000 / tahun
atau masukkan kode akses yang Anda miliki.
Judul Berita Eksklusif
Ini isi berita yang hanya bisa dibaca pelanggan.
