Tersangka Kebakaran Vila di Bener Meriah Ditahan, Kerugian Korban Capai Rp500 Juta -->

Kode hilangin -->

Iklan

Header Beranda

Widget Postingan

Kosong

Tersangka Kebakaran Vila di Bener Meriah Ditahan, Kerugian Korban Capai Rp500 Juta

Hidayat sabirun
16 Oktober 2026


Lensagayo.id | Bener Meriah  – HA (27), perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Vila milik CH (45) tersebut terbakar pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Penetapan HA sebagai tersangka dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha melalui Kasatreskrim IPTU Julpandi sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat,” demikian keterangan Kasatreskrim.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar.

Kebakaran itu bermula ketika CH mendapat informasi dari seorang tetangga bahwa vilanya terbakar. CH kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya. Namun, setibanya di tempat kejadian, bangunan vila tersebut telah habis dilalap api.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Bener Meriah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

HA disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara yang diterima.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Penyidik melanjutkan penanganan perkara untuk proses hukum berikutnya.

Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum.