Lensagayo.id | Aceh Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MS (41) diamankan petugas di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri MS.
"Dari tangan tersangka MS, kami menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0,38 gram," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Lensagayo.id, Kamis malam.
Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B yang digunakan pelaku, serta satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, MS mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya sepenuhnya. Ia mengaku hanya diminta oleh seseorang untuk mencarikan sabu dengan menggunakan uang yang telah diberikan kepadanya.
"Pengakuan tersangka, dia disuruh orang lain untuk membeli sabu. Ini masih akan kami dalami. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," kata petugas.
Saat ini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Gayo Lues, tepatnya di ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Komitmen pemberantasan narkoba terus dilakukan secara masif, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, mengingat Gayo Lues menjadi salah satu daerah yang rawan akan peredaran gelap narkotika.
Polres Gayo Lues juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Identitas pelapor akan kami jaga," imbau Kabri.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke pelosok desa. Polres Gayo Lues memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba di Negeri Seribu Bukit tersebut.
Atas perbuatannya, MS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Rell/Hidayatsabirun/HumasPolresGayolues)

