Mengenal Sistem Desil 1-10 Penentu Bansos, Begini Cara Cek Status Anda Lewat Cek Bansos Kemensos -->

Kode hilangin -->

Iklan

Header Beranda

Widget Postingan

Kosong

Mengenal Sistem Desil 1-10 Penentu Bansos, Begini Cara Cek Status Anda Lewat Cek Bansos Kemensos

Hidayat sabirun
20 Oktober 2026


lensagayo.id | Aceh Tengah - Istilah desil kini menjadi kunci utama untuk mengetahui apakah seorang warga berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Setelah data DTKS resmi diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penentuan penerima bansos tidak lagi acak, melainkan berdasarkan peringkat kesejahteraan yang dibagi menjadi 10 kelompok atau desil.

Sistem desil ini merujuk pada Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025. Seluruh penduduk Indonesia diurutkan dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi, kemudian dibagi menjadi 10 bagian yang sama besar. Setiap bagian berisi 10 persen dari total populasi. Posisi inilah yang menentukan prioritas bantuan.

Lantas, apa arti dari desil 1 sampai 10 tersebut?

Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kelompok ini dikategorikan sebagai sangat miskin atau miskin ekstrem dan menjadi prioritas utama penerima bansos.

Desil 2 adalah kelompok 11 hingga 20 persen terbawah yang masuk kategori miskin.

Desil 3 mencakup 21 hingga 30 persen terbawah, dikategorikan hampir miskin atau rawan miskin.

Desil 4 berada pada rentang 31 hingga 40 persen terbawah dan disebut rentan miskin. Desil 1 hingga 4 inilah yang selama ini disebut sebagai 40 persen masyarakat terbawah.

Desil 5 berada di posisi tengah bawah, yakni 41 hingga 50 persen. Kelompok ini masuk kategori menengah bawah atau pas-pasan.

Selanjutnya Desil 6 (51-60%), Desil 7 (61-70%), dan Desil 8 (71-80%) masuk dalam kategori menengah hingga menengah ke atas dengan tingkat kesejahteraan yang tergolong cukup dan mandiri.

Sedangkan Desil 9 (81-90%) dan Desil 10 (10 persen teratas) merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dan dianggap telah sejahtera.

Berdasarkan pengelompokan tersebut, pemerintah menetapkan skema penyaluran bantuan. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) diprioritaskan bagi warga yang berada di desil 1 hingga 4. Sementara untuk bantuan sembako atau BPNT dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) atau BPJS gratis, sasarannya adalah warga desil 1 hingga 5.

Sementara itu, warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 pada umumnya tidak masuk dalam daftar penerima bansos reguler karena dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Perlu dipahami bahwa desil bersifat relatif, bukan ukuran mutlak berdasarkan nominal gaji. Selain itu, masuk dalam desil rendah bukan jaminan otomatis menerima bansos, karena masih ada proses verifikasi, validasi, serta ketersediaan kuota di masing-masing daerah. Data DTSEN sendiri akan diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi desilnya, Kementerian Sosial telah menyediakan layanan resmi yang dapat diakses secara online.

Cara pertama melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat hanya perlu memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP, mengisi kode captcha, kemudian klik CARI DATA. Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, dan status kepesertaan bansos jika terdaftar.

Cara kedua melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store dengan pengembang Kementerian Sosial RI. Melalui aplikasi tersebut, selain mengecek status, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur usul dan sanggah jika data di lapangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan data pribadi seperti foto KTP, Kartu Keluarga, atau OTP kepada pihak tidak bertanggung jawab dan hanya menggunakan kanal resmi pemerintah.