Lensagayo.id | Aceh Tengah - Penetapan mantan Reje Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, berinisial MS sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2019-2023 dengan kerugian negara ditaksir Rp777 juta, memicu desakan audit menyeluruh dana desa di Aceh Tengah.
Desakan itu disuarakan aktivis Aceh Tengah, Ruhdi Sahara. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya memeriksa sampel kampung, melainkan melakukan audit total.
Menurut Ruhdi, pemeriksaan menyeluruh penting untuk memastikan pengelolaan anggaran desa transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
"Jangan hanya mengambil sampel beberapa desa. Kalau memang ingin memastikan pengelolaan dana desa berjalan baik, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh," kata Ruhdi, Selasa (7/10/2025).
Ia secara khusus menyoroti periode 2020 hingga 2025. Pada periode tersebut, desa menerima dukungan anggaran cukup besar, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya mencapai Rp1 miliar per desa bahkan lebih.
Ruhdi juga meminta penggunaan anggaran Tahun 2025 menjadi perhatian khusus. Pasalnya, di penghujung tahun tersebut Aceh Tengah dilanda bencana yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Termasuk tahun 2025, harus diperiksa secara terbuka. Jangan sampai karena kondisi bencana, kemudian penggunaan anggaran tidak dapat ditelusuri secara jelas," ujarnya.
Ruhdi menegaskan, desakan audit tersebut bukan untuk menuduh seluruh aparatur kampung melakukan penyimpangan. Justru, audit total dinilai perlu untuk memberi kepastian hukum dan melindungi Reje yang telah mengelola anggaran sesuai aturan.
"Pemeriksaan bukan berarti semua desa dianggap bermasalah. Justru audit menyeluruh penting agar semuanya menjadi terang. Jika benar, katakan benar. Jika ada kesalahan, harus diperbaiki dan bila ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Ia berharap kasus Karang Bayur menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Liputan2.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Inspektorat Aceh Tengah dan Kejari Aceh Tengah terkait desakan audit tersebut.(Hidayatsabirun)

