BPK Temukan Puluhan Aset Kendaraan Aceh Tengah Bermasalah, Plat dan Rangka Tak Sesuai Catatan -->

Kode hilangin -->

Iklan

Header Beranda

Widget Postingan

Kosong

BPK Temukan Puluhan Aset Kendaraan Aceh Tengah Bermasalah, Plat dan Rangka Tak Sesuai Catatan

Hidayat sabirun
15 Oktober 2026


LensaGayo.id | Aceh Tengah - Pengelolaan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan masih banyak kendaraan yang administrasinya tidak tertib dan fisiknya tidak jelas keberadaannya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim BPK bersama Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKK) Aceh Tengah serta para pengurus barang SKPK pada 9 Mei 2026 lalu. Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 12 Juni 2026.

Dari 200 unit kendaraan dinas yang diperiksa dengan total nilai aset mencapai Rp38,3 miliar lebih, rinciannya hanya 113 unit yang kondisinya dinyatakan baik. Sisanya, 16 unit rusak berat, 6 unit rusak ringan, dan 65 unit lainnya tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat.

Plat Beda, Rangka Beda, BAST Tak Ada

Dalam LHP tersebut, BPK merinci sejumlah kejanggalan.

Pertama, ada 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp11,9 miliar yang nomor polisinya berbeda dengan data yang tercatat di pembukuan.

Kedua, sebanyak 18 unit roda empat senilai Rp3,8 miliar nomor rangkanya tidak sama dengan yang tertulis di Kartu Inventaris Barang (KIB) B.

Ketiga, ditemukan aset yang sudah pindah tangan namun administrasinya belum beres. Satu unit kendaraan milik BPKK senilai Rp127 juta yang sudah dipakai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, masih tercatat sebagai aset BPKK dan belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST). Kasus serupa terjadi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, satu unit senilai Rp56,8 juta sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan tapi masih tercatat di dinas asal.

Selain itu, banyak kendaraan milik DLH, Setdakab, RSUD Datu Beru, Inspektorat, Dishub dan SKPK lainnya tidak bisa dihadirkan dengan alasan beragam, mulai dari sedang proses lelang, dipinjam-pakaikan, data ganda, hingga belum diketahui keberadaannya dan belum dilengkapi BAST.

Pajak Mati dan STNK Hilang

BPK juga memeriksa kelengkapan STNK dan pajak. Dari 113 kendaraan yang membawa STNK senilai Rp25,3 miliar, hanya 87 unit yang pajaknya masih hidup. Sebanyak 9 unit pajaknya mati, 17 unit STNK dan pajaknya sekaligus mati. Bahkan 18 unit kendaraan senilai Rp4,7 miliar, STNK-nya tidak diketahui di mana.

BPK menegaskan, sesuai Pasal 308 ayat (1) dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pengamanan administrasi wajib dilakukan secara tertib. Mulai dari menghimpun BPKB, fotokopi STNK, BAST, kartu pemeliharaan, hingga daftar barang.

Jika dibiarkan, BPK menilai kondisi ini bisa menyebabkan data KIB Aset Tetap menjadi tidak akurat dan berisiko kehilangan atau penyalahgunaan aset. Kendaraan rusak berat juga berpotensi terus membebani anggaran pemeliharaan, sementara tunggakan pajak akan menjadi beban belanja di tahun berikutnya.

Pengelola Barang Dinilai Lemah Pengawasan

BPK menilai persoalan ini terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala BPKK selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan aset, sehingga masalah yang sama terus berulang.

Atas temuan tersebut, Pemkab Aceh Tengah melalui Sekda dan Kepala BPKK menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tengah memerintahkan Sekda untuk memperketat pengawasan dan menyelesaikan masalah aset yang berulang. Selanjutnya Sekda diminta menginstruksikan Kepala BPKK agar lebih cermat mengelola BMD dan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk inventarisasi ulang aset kendaraan dinas.