Pelaku Pembunuhan Anak di Aceh Tenggara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana -->

Menu Atas

Header Menu

Slider-Kriminal

Opini 1

LensaGayo - Opini

Aceh Tenggara

Artikel

LensaGayo - Artikel

Aceh Tengah

Iklan 2

LensaGayo.id

Gayo Lues

Iklan 3

Bener Meriah

Iklan 2

Pelaku Pembunuhan Anak di Aceh Tenggara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hidayat sabirun
Senin, 07 September 2026


Lensagayo.id | Aceh Tenggara — Polisi menjerat MDS (37), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berinisial SK (10), warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan pasal pembunuhan berencana.


Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik.


Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan melalui Kanit PPA Aipda Rahmat Nasution mengatakan, MDS dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP karena perkara tersebut diduga merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.


“Penyidik menjerat tersangka MDS (37) dengan ancaman mati atau seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara,” kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026.


Menurut Rahmat, proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap kedua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.


Penyerahan tahap kedua tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 15.40 WIB.


Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebelum nantinya memasuki proses persidangan di pengadilan.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan mengatakan, pelaksanaan tahap kedua merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.


Dalam pelimpahan tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan. Barang bukti itu antara lain pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu berukuran panjang sekitar 30 sentimeter.


Zery mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan yang wajib dilakukan penyidik setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.


Ia memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zery.


Setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, perkara kini berada pada tahap penuntutan. Jaksa akan mempelajari berkas perkara beserta barang bukti dan selanjutnya mempersiapkan proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.


Adapun mengenai pembuktian unsur pembunuhan berencana dan kesalahan terdakwa nantinya akan diuji dalam proses persidangan. MDS tetap berstatus sebagai tersangka hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian setelah Sahila Khairunnisa ditemukan menjadi korban dugaan pembunuhan di wilayah Aceh Tenggara. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan hingga menetapkan MDS sebagai tersangka.


Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan berikutnya dalam sistem peradilan pidana.(Ril/hidayatsabirun)