Metrogayo.com | Aceh Tengah — Penugasan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tengah menjadi sorotan. Persoalan muncul setelah adanya informasi mengenai perbedaan antara status yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan penugasan yang dijalankan, Rabu (19/8/26).
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut PPPK yang bersangkutan tercatat sebagai tenaga teknis dalam SK pengangkatannya. Namun, dalam pelaksanaan tugas, yang bersangkutan disebut ditugaskan sebagai guru.
Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber, penugasan sebagai guru dituangkan dalam nota dinas. Penugasan tersebut kemudian dikaitkan dengan administrasi guru, termasuk pemenuhan beban kerja dan proses administrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perbedaan antara status dalam SK pengangkatan dan penugasan tersebut menjadi hal yang dipertanyakan, terutama mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam penempatan PPPK tersebut.
Nota dinas yang disebut menjadi dasar penugasan sebagai guru menjadi salah satu dokumen yang perlu diperjelas.
Hal yang dipertanyakan antara lain siapa pejabat yang menerbitkan nota dinas, apa dasar penugasannya, serta bagaimana penugasan tersebut dicatat dalam administrasi kepegawaian dan pendidikan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi kepegawaian karena status yang tercantum dalam SK pengangkatan disebut berbeda dengan tugas yang dijalankan.
Penugasan tersebut juga disebut berkaitan dengan administrasi Tunjangan Profesi Guru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penugasan sebagai guru disebut kemudian berkaitan dengan proses administrasi tunjangan profesi. Namun, belum ada kepastian mengenai apakah TPG telah diterima oleh PPPK yang bersangkutan atau masih dalam proses pengajuan.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian tunjangan profesi bagi Guru ASND, termasuk pemutakhiran, sinkronisasi, dan validasi data.
Sementara ketentuan mengenai beban kerja guru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, sejumlah data menjadi relevan untuk dilihat, antara lain status kepegawaian, penugasan mengajar, satuan pendidikan, sertifikat pendidik, mata pelajaran yang diajarkan, serta pemenuhan beban kerja.
Informasi lain yang diperoleh menyebut sejumlah PPPK yang sejak awal berstatus sebagai guru menghadapi persoalan pemenuhan jam mengajar.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena pemenuhan beban kerja merupakan bagian dari ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas guru dan administrasi tunjangan profesi.
Namun, kondisi setiap PPPK dapat berbeda sesuai kebutuhan guru, mata pelajaran, satuan pendidikan, dan jumlah jam mengajar.
Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan data dan penugasan masing-masing PPPK.
Persoalan penugasan PPPK tersebut kini membutuhkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Aceh Tengah, terutama mengenai dasar penempatan PPPK yang disebut berstatus tenaga teknis dalam SK tetapi menjalankan tugas sebagai guru.
Penjelasan juga diperlukan mengenai nota dinas yang menjadi dasar penugasan, pencatatan status dalam administrasi pendidikan, serta keterkaitannya dengan proses administrasi TPG.
Metrogayo.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Aceh Tengah maupun pihak terkait atas informasi tersebut.(**)
